Dana Baznas Jangan Gunakan Untuk Pencitraan Politik Praktis

Menjelang akan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkhusus di Kota Bengkulu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran, SE mengimbau agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu tidak ikut terlibat dalam politik praktis Pilkada.

“Jangan sampai mempergunakan dana zakat atau bantuan lainnya yang ada di Baznas untuk kepentingan politik tertentu. Salah-satunya menjelang Pilwakot dan Pilgub ini. Karena dalam aturannya Baznas dilarang terlibat politik praktis,” imbau Irman pada Kamis, (19/9/2024).

Menurutnya, alasan mengimbau agar Baznas tidak terlibat politik praktis, lantaran saat ini DPRD Kota tengah melakukan persiapan pembahasan anggaran perubahan, bahwanya ada anggaran Rp. 1 miliar yang diperuntukkan untuk Baznas Kota Bengkulu.

“Yang jelas anggaran sebesar Rp. 1 miliar itu akan kita pantau dan awasi peruntukkannya untuk apa? Jangan sampai nanti disalah-gunakan untuk kepentingan politik. Dan itu jelas tidak boleh menyalahi aturan,” terang Politisi PKS ini.

Lebih lanjut Irman kembali menegaskan, dana zakat tak boleh disalurkan untuk kepentingan pencitraan seseorang. Baik Calon Wali Kota, Calon Gubernur, maupun pihak-pihak lain yang berkompetisi di Pilkada.

Dimana dana zakat hanya boleh disalurkan untuk kepentingan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

“Jadi dana zakat itu tidak boleh diinvestasikan atau disimpan dalam jangka waktu lama. Penyaluran harus dilakukan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas mantan Waka I DPRD Kota periode 2009-2014 ini.

sumber: https://www.rri.co.id/pilkada-2024/984482/dana-baznas-jangan-gunakan-untuk-pencitraan-politik-praktis

RELATED POSTS